- PENGERTIAN
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan sosial adalah sifat atau
perbuatan yang tidak berat sebelah (tidak memihak) yang diberlakukan terhadap
masyarakat tanpa memandang derajat.
Sila Kedua dalam Pancasila adalah Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung
tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
- MACAM KEADILAN
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato : “Keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (That man behind the gun)”
Pendapat tersebut dikenal sebagai keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributif
Aristoles: “keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)”
Komutatif
Bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum.
- KEJUJURAN
Kejujuran merupakan anugerah dari Tuhan
yang diikat dengan hati nurani manusia itulah sebabnya kejujuran sangat
berharga. Kejujuran akan membawa rasa saling percaya dan keadilan.
- KECURANGAN
Sedangkan kecurangan identik dengan
ketidak jujuran. Kecurangan membuat orang menjadi serakah dan rela melakukan
apapun demi keuntungan diri sendiri.
- PERHITUNGAN
Perhitungan terhadap perilaku baik maupun
buruknya kita di dunia ditangani oleh pihak berwenang seperti polisi, sedangkan
dalam islam perhitungan di akhirat akan sepenuhnya ditentukan oleh Allah.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik seseorang ditentukan melalui bagaimana tingkah laku dan perbuatannya. Seperti cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama, dsb.
Godaan terbesar yang dapat merusak nama baik diantaranya meliputi harta, tahta, dan wanita.
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Pemulihan ini dapat dilakukan dengan meminta maaf dan melakukan hal-hal yang lebih baik demi menutup hal buruk yang merusak nama baik.
- PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam
merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat
ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau
kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
No comments:
Post a Comment